Senin, 12 Oktober 2015

Tugas Kuliah PPKN

Kuat mana DPR dengan Pemerintah ?

Penjelasan
Dasar & sumber
  • Dalam hal penggunaan surplus penerimaan negara/ daerah, DPR lebih kuat dari pemerintah karena Pemerintah harus memperoleh persetujuan DPR untuk menggunakannya.
Penggunaan surplus penerimaan negara/daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat untuk membentuk dana cadangan atau penyertaan pada Perusahaan Negara/Daerah harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari DPR/DPRD. ( UU No. 17 th. 2003 ps. 3 ay. 8; http://www.bpk.go.id/assets/files/storage/2013/12/file_storage_1386152419.pdf)

  • Dalam hal proses belanja negara/daerah, DPR lebih kuat dari pemerintah karena pemerintah harus mendapat persetujuan DPR.
APBN yang disetujui oleh DPR terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja. ( UU No. 17 th. 2003 ps. 15 ay. 5; http://www.bpk.go.id/assets/files/storage/2013/12/file_storage_1386152419.pdf)

  • Dalam hal administrasi APBD, DPRD lebih kuat dari pemerintah daerah karena pemerintah daerah harus menyampaikan kebijakan umum APBD berikutnya kepada DPRD utk. penyusunan RAPBD.
Pemerintah Daerah menyampaikan kebijakan umum APBD tahun anggaran berikutnya sejalan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, sebagai landasan penyusunan RAPBD kepada DPRD selambat-lambatnya pertengahan Juni tahun berjalan. ( UU No. 17 th. 2003 ps. 18 ay. 1; http://www.bpk.go.id/assets/files/storage/2013/12/file_storage_1386152419.pdf)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar